Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi memberikan contoh yang baik bagi penegakan hukum dengan memberikan kesaksian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Selasa (8/5). Kesaksian tersebut menyangkut kasus pengumpulan dana ilegal Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan terdakwa mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago, Freddy yang menjabat sebagai Menteri sejak 20 Oktober 2004 mengakui baru mendapat laporan adanya dana ilegal di departemennya pada Januari 2005. "Saya baru mendapat laporan adanya dana non bujeter pada Januari 2005 yang dlaporkan oleh Sekteraris Jenderal," ujar Freddy Numberi.
Sekretaris Jenderal, masih menurut Freddy , melaporkan bahwa dana itu dikumpulkan dari sumbangan sukarela ditjen-ditjen dan rekanan di lingkungan Departemen DKP serta digunakan untuk membantu kegiatan yang tidak dibiayai oleh anggaran APBN.
"Saat itu saya katakan tidak akan menilai kebijakan Menteri sebelumnya. Kebijakan saya adalah menghentikan adanya pengumpulan tersebut, sementara akumulasi dana yang terkumpul dari masa lalu hendaknya digunakan untuk peruntukan awal," kata Menteri DKP itu lebih jauh.
Meski sudah memerintahkan agar dihentikan, hingga Maret 2006 Freddy mengakui dana tersebut masih terus dilaporkan oleh Sekjen Andin H Taryoto. Baru setelah Maret 2006 sudah tidak ada lagi dana sumbangan yang masuk.
Ketika majelis hakim menanyakan mengapa Freddy tidak setuju adanya pola pengumpulan dana seperti itu, ia mengatakan selain dana non bujeter tidak ada dalam memori serah terima antara Rokhmin Dahuri dengan dirinya, ia juga menginginkan kebijakan di masa kepemimpinannya menuju transparan dan akuntanbel. Meski demikian, Freddy mengakui ketika dilakukan pemeriksaan oleh KPK ia mendapat informasi bahwa beberapa kegiatannya oleh Sekjen sempat dipinjamkan dana dari anggraan non bujeter tersebut.
"Saya tidak pernah tahu kalau itu dipakai dari dana tersebut. Dana jamuan menteri dan perjalanan dinas itu semua sudah ada di APBN dan dikembalikan kemudian setelah dana APBN cair," ungkap Freddy melakukan pembelaan. Berdasarkan data, beberapa kegiatan yang sempat dipinjamkan dari dana non bujeter antara lain perawatan rumah dinas sebesar Rp90 juta dan perjalanan dinas ke Roma sebesar Rp64 juta.
Freddy Numberi memberi kesaksian sekitar 30 menit sejak pukul 9.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Usai memberikan kesaksian, Freddy langsung meninggalkan pengadilan Tipikor. Selain Freddy, sejumlah saksi lain juga didengarkan keterangannya, yaitu Mantan Kepala Biro Keuangan DKP Sumali dan Staf Bidang Keuangan DKP Bambang Dwi Hartoyo. Hingga pukul 16.00 persidangan tersebut masih berlangsung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved