Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut surat keputusan yang mengesahkan Muktamar Surabaya di bawah pimpinan Romahurmuziy.
“Jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, maka kami akan melaporkan Yasonna ke Bareskrim Polri karena ini suatu perbuatan penyalahgunaan kekuasaan," Ketua DPP PPP Triana Djemat di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/03).
Menurut Triana, penerbitan SK tersebut menunjukkan bahwa Yasonna telah melakukan kejahatan jabatan yang melanggar Pasal 421 KUHP. Selain akan melaporkan ke Kepolisian, PPP akan membuat hak angket di DPR untuk menyikapi keputusan Yasonna.
"Kami akan melakukan hak angket supaya menteri Yasonna diganti kalau memang tetap tidak taat hukum. Jika dia tidak taat hukum artinya apa, dia bisa dikenakan sanksi," ujar Triana.
Triana meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan teguran kepada Yasonna atas tindakan kesewenang-wenangannya. Jika Yasonna membangkang maka Jokowi harus memberhentikannya secara tidak hormat.
"Kami minta untuk menteri Yasonna diganti, untuk apa menteri yang tidak taat hukum dipertahankan. Lebih baik diganti daripada dia akan membuat kekacauan terus di negara kita dan mengobok-obok hukum," ujar Triana.
Sebelumnya, Suryadharma Ali menggugat keputusan Menkumham Nomor M.HH.07.11.01 Tahun 2014 tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP PPP pada 28 Oktober 2014. Dalam keputusan Menkumham itu dinyatakan, Ketua Umum PPP adalah M Romahurmuziy.
Majelis hakim PTUN lalu mengabulkan gugatan yang diajukan Suryadharma. Dalam pertimbangannya, majelis hakim antara lain menyatakan, ada mekanisme yang tidak dilaksanakan Yasonna saat terjadi perselisihan partai politik di PPP. PTUN juga tak dapat membenarkan sikap tergugat yang berbeda dengan sikap Kementerian Hukum dan HAM saat dipimpin Amir Syamsuddin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved