Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, Nazaruddin keluar sel dan dirawat di RS Abdi Waluyo atas rujukan RS Polri. Ditjen Pemasyarakatan saat ini sedang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait kasus tersebut, apakah Nazaruddin memang layak mendapat izin keluar rutan selama 9 hari untuk berobat.
"Sedang dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Apabila nanti petugas (Kalapas) terbukti melanggar aturan, tentu kami akan menjatuhkan sanksi," kata Amir saat menghadiri hari Bhakti Pemasyarakatan ke-49 bertajuk Membangun Pemasyarakatan Bersih dan Melayani, di kantor Ditjen Pemasyarakatan, Sabtu (27/04).
Amir Syamsuddin mengaku pihaknya sudah bereaksi cepat dengan mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Jakarta Syaiful Sahri. "Bukan dipecat, tetapi diberhentikan sementara," kata Amir.
"Kami akan meminimalisasi tahanan untuk mendapat perawatan kesehatan, tapi tentu yang benar sakit akan mendapatkan yang terbaik, tentu dilakukan dengan tertib dan benar," ujar Amir Syamsuddin.
Menurut Amir, bagi terpidana yang memang memerlukan perawatan medis segera, akan diberi prioritas rujukan ke rumah sakit pemerintah. Dia mengaku secara menyeluruh cukup banyak laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan telah beredarnya orang yang berstatus narapidana dan bisa meminta izin berobat.
"Sedang ditelusuri apakah mereka layak untuk itu. Tapi, jika ditemukan hal-hal menyimpang Kemenkumham akan bertindak," ujar Amir.
Sebelumnya, Nazaruddin tidak menempati ruang tahanannya sejak 11 April 2013 hingga 20 April 2013. Suami Neneng Sri Wahyuni menderita sakit batu empedu dan dirawat di RS Abdi Waluyo.
Gara-gara perizinan itu, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Jakarta, Syaiful Sahri, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Menkum HAM. "Saat ini, pemberhentian sementara Kalapas Cipinang, sementara dilakukan evaluasi. Sanksi tergantung dari hasil pemeriksaan," pungkas Amir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved