Menteri Kesehatan Nila Djuwita Farid Moeloek menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat sore (06/11). Nila datang didampingi Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi dan Ketua Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zainal Abidin.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, Menteri Kesehatan bermaksud mengatur hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi untuk dokter, pribadi, maupun rumah sakit.
Menurut Johan, dokter yang bisa dijangkau KPK adalah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. "Tadi ada pemikiran apakah yang swasta juga bisa? Ada beberapa mekanisme atau sistem yang akan dibuat," kata Johan di kantor KPK, Jumat (06/11).
Jonan mengatakan, KPK juga sedang membuat kajian tentang pemakaian obat di rumah sakit dan klinik terkait profesi dokter. "Tentu kajiannya berkaitan dengan praktik gratifikasi. Ini masih belum selesai," kata Jonan.
Johan berharap nantinya tak ada lagi dokter-dokter yang bermain mata dengan perusahaan farmasi agar obatnya laku. KPK akan mencari cara untuk menghilangkan praktik pemberian duit atau sesuatu kepada dokter oleh perusahaan farmasi untuk menjual obatnya.
"Di undang-undang jelas, PNS atau penyelenggara negara tidak boleh terima imbalan apa yang di luar penerimaan. Harus dilaporkan," kata Jonan.
Sedangkan Menkesi Nila Djuwita F Moeloek mengaku di kementeriannya sejak 2014 sudah membuat peraturan yang mengatur tentang gratifikasi. Namun, larangan penerimaan gratifikasi hanya tertera bagi pegawai Kementerian Kesehatan yang PNS.
"Makanya saya ingin penjelasan KPK apa itu gratifikasi, sampai batas mana? Kami juga ingin bangun sistem kalau memang dirasakan gratifikasi, kami ingin bangun lagi," ujar Nila.
Sedangkan, Ketua Pengurus IDI Zainal Abidin mengatakan, perlu ada dua atau tiga kali lagi pertemuan dengan KPK dan Kementerian Kesehatan untuk membuat sistem antigratifikasi atau pemberian lainnya.
Rencananya, ketiga lembaga itu akan membangun Sistem Jaminan Sosial. "Nanti akan mencegah kontak langsung antara dokter dan farmasi. Nantinya semua perusahaan farmasi akan berhubungan dengan pemerintah,” kata Zainal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved