Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat permintaan pemblokiran aplikasi online Grab dan Uber ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu mengakui surat itu baru diterima. Hanya saja, surat itu belum dibaca Menteri Kominfo Rudiantara.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat permintaan pemblokiran aplikasi online Grab dan Uber ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu mengakui surat itu baru diterima. Hanya saja, surat itu belum dibaca Menteri Kominfo Rudiantara.
Menurut Ismail, Rudiantara belum sempat membaca surat itu karena saat ini dia sedang menghadiri rapat bersama DPR RI. "(Surat) Usulan Kemenhub, kemudian dibahas dalam panel, pokja (kelompok kerja). Panel yang akan ambil keputusan," kata Ismail, usai mendampingi Mensesneg Pratikno, menerima demonstran di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (14/03).
Ismael menjelaskan ada empat panel di Kemenkominfo. Namun kemungkinan usulan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab ini akan dilakukan oleh Panel Perdagangan Ilegal.
Sementara itu, Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), memberi tenggat waktu hingga 15 hari ke depan bagi Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi Grab dan Uber.
Kalau tidak ada langkah konkret kementerian yakni dengan memblokir aplikasi itu, PPAD engancam akan melakukan aksi yang lebih besar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved