Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menyetujui pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan protokol yang saat ini diterapkan sistem three in one.
"Kalau ERP saya oke, dukung," kata Jonan di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/04).
Menurut Jonan, pemberlakuan sistem ERP tidak perlu izin dari kementeriannya. Namun berdasarkan peraturan, penentuan apakah jalan yang ada tersebut berbayar atau tidak, memang berada di kewenangan kementerian yang dia pimpin (Kemenhub). "Itu harus persetujuan Kemenhub," ujar Jonan.
Sebelumnya, Pemrov DKI Jakarta akan menerapkan sistem ERP di jalan Sudirman-Thamrin, untuk menggantikan aturan three in one yang dianggap tidak efektf.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pemberlakuan ERP terganjal masalah regulasi. Menurut Ahok, ada perbedaan persepsi mengenai dana yang ditarik dari ERP, yaitu apakah dana tersebut bagian dari pajak atau bukan.
Ahok beranggapan ERP bukanlah untuk menarik pajak, melainkan hanya alat untuk mengendalikan volume kendaraan yang melintas di jalur itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved