Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sama saja dengan tahapan verifikasi faktual. Atas dasar itu, partai politik lama tidak lagi perlu mengikuti tahapan verifikasi faktual.
“Sipol yang dibuat KPU juga hampir sama dengan konsep bagaimana faktual verifikasinya tadi,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (17/01).
Atas dasar itu, Mendagri menilai verifikasi faktual tidak lagi diperlukan dan hal itu sudah sesuai dengan keputusan MK tentang gugatan atas Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait tahapan Pemilu.
Tjahjo mengatakan, partai politik lama tidak lagi perlu mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Menurutnya, data yang disampaikan oleh partai politik ke dalam Sipol KPU sudah cukup memenuhi keputusan MK tersebut.
“Partai lama kan sudah selesai dengan model Sipol yang 9 poin mulai alamat, keterwakilan perempuan, kantor, sudah detail semua,” ujar dia.
Pendapat Tjahjo tersebut serupa dengan keputusan dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu, Selasa (16/01), yang membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi parpol.
Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya, MK mewajibkan semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved