Permohonan praperadilan yang dilakukan La Nyalla Mattalitti dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus. Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap La Nyalla atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, tidak sah secara hukum.
Dalam putusannya itu, Hakim Ferdinandus menyatakan, bahwa surat perintah penyidikan hingga surat perintah penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti dari termohon (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) untuk pembelian IPO Bank Jatim adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menolak eksepsi termohon," ujar hakim Ferdinandus.
"Jadi putusan perkara praperadilan dinyatakan selesai dan sidang ditutup," pungkas Ferdinandus.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim pada Kadin Jatim Tahun 2012 senilai Rp5,3 milliar.
Ketua Kadin Jatim itu diduga menggunakan dana hibah Rp 5,3 milliar untuk membeli IPO Bank Jatim atas nama sendir, sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. Namun, melalui kuasa hukumnya, La Nyalla melayangkan permohonan Praperadilan di PN Surabaya.
Menurut Tim kuasa hukum La Nyalla, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah merampas hak asasi kliennya, dan ada upaya paksa. Apa lagi Ketua PSSI ini belum pernah diperiksa Kejati Jatim tentang kasus tersebut.
Kendati demikian, tim kuasa hukum La Nyalla tak memungkiri adanya pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah. Namun penggunaan dana itu bersifat utang dan telah dibayar oleh Kadin Jatim secara bertahap. Oleh karenanya, tim kuasa hukum La Nyalla menilai sudah tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved