Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Anas Urbaningrum. Tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya, serta pencucian uang tersebut harus mendekam di Rumah Tahanan KPK untuk 30 hari ke depan.
“Masa penahanan AU diperpajang 30 hari ke depan. Berlaku sejak 10 Maret," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada pers, Jumat (07/03).
Dengan perpanjangan ini, masa tahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan berlaku hingga 9 April mendatang, persis dengan hari pemungutan suara untuk pemilihan calon legislatif.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Selain itu, Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved