Ketua DPR Marzuki Alie mengritisi keputusan Tim Pengawas Century yang memutuskan memanggil Wakil Presiden Boediono. Sebab bila mengacu pada keputusan paripurna tentang Timwas Century menyebutkan bahwa Timwas Century tidak memiliki kewenangan penyidikan.
"Apakah keputusan paripurna masih menugaskan usulan timwas untuk melakukan tugas-tugas pansus yang sebelumnya sudah selesai. Saya minta itu saja," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (04/12).
Marzuki menjelaskan, Timwas Century melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum dan tidak membawa kasus tersebut ke ranah politik. "Tidak ada bicara politik lagi, kalau manggil-manggil itu bicara politik. Digeret-geret terus politik. Ini tidak sehat dan buat kegaduhan politik dan itu sudah melanggar keputusan paripurna," kata Marzuki.
Sebelumnya, Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, Timwas Century sepakat memanggil Wakil Presiden Boediono pada tanggal 18 Desember 2013. "Pemanggilan Boediono, disepakati bersama. Terutama yang beliau sampaikan. Mengenai prosedur itu biasa," kata Wakil Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (04/12).
Menurut Pramono, Timwas Century akan melakukan klarifikasi mengenai apa yang disampaikan Boediono kepada publik. "Kami tidak campuri proses hukum di KPK," kata Pramono.
Selain itu, Pramono mengatakan Timwas juga memutuskan pemanggilan penegak hukum pada tanggal 11 Desember 2013 antara lain Kapolri, KPK, Kejaksaan Agung, Menteri Keuangan dan Mensesneg.
© Copyright 2024, All Rights Reserved