Dua mantan anggota direksi Bank Uppindo, Ir R Sulistyo dan Drs M Siregar, Kamis (06/06/2002), diperiksa sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 10 miliar.
Kedua bekas bankir itu telah datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan lalu namun batal diperiksa karena tidak didampingi penasihat hukum, ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Barman Zahir, seperti dikutip Suara Pembaruan .
Kedua tersangka didampingi masing-masing penasihat hukumnya diperiksa secara terpisah di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
Barman menjelaskan, kedua tersangka pada Februari 1998 mengajukan klaim garansi sebesar US$ 1 juta melalui Bank BCA cabang Asemka, Jakarta, saat Bank Uppindo mengalami saldo debet.
Pengajuan itu, lanjutnya, berkaitan dengan kredit yang sewaktu-waktu bisa dicairkan oleh Bank Uppindo atas debitur PT Golppindo Raya Prana (GRP), setelah dikonverersi menjadi ekspansi kredit GRP kepada bank Uppindo.
Penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengajuan kredit itu karena pada kurun waktu tersebut ekspansi kredit dilarang. Kedua tersangka dituduh melanggar pasal 1 ayat 1 UU No 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kemarin, Kejagung juga memeriksa dua saksi untuk kasu korupsi dana BLBI bernilai Rp 223 miliar dengan tersangka mantan Komisaris Bank Sewu Internasional (BSI), Lany Ongko Subroto.
Kedua saksi adalah Kris Sipo dan Asbi Ramli dari Urusan Pengawasan Bank Umum (UPB) Bank Indonesia.
"Untuk sementara penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dari BI dan karyawan BSI. Dalam waktu dekat tersangka Lany juga akan diperiksa,' jelas Kapuspenkum seraya menambahkan, BSI disinyalir telah menyalahgunakan penggunaan dana BLBI untuk transaksi pasar uang antara Bank Sewu dengan Bank Harda.
Apalagi, sambungnya, transaksi melebihi modal inti Bank Sewu sebesar Rp 322 miliar, termasuk melewati pembayaran yang dijamin oleh pemerintah seperti yang diatur Surat Keputusan Menteri Keuangan No 26/KMK/ 107 pada 28 Juni 1998 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank.
© Copyright 2024, All Rights Reserved