Untuk kesekian kalinya, pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 149 warga negara Indonesia yang memasuki negara itu secara ilegal melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (03/03). Mereka dipulangkan ke Nunukan melalui KM Labuhan Express yang sandar di pelabuhan pukul 19.00 Wita.
Buruh migran yang dideportasi kebanyakan melanggar keimigrasian dengan memasuki Malaysia tanpa dokumen resmi maupun dengan sengaja tidak memperpanjang masa berlakunya dokumen.
Seorang buruh migran Fatimah,38, asal Toraja, mengaku memasuki Malaysia secara legal dengan dokumen lengkap. Fatimah sudah 6 tahun bekerja pada sebuah salon di Sabah. Fatimah mengaku tidak memperpanjang masa berlakunya paspor setelah 5 tahun bekerja.
“Masuknya pakai paspor. Paspor saya cop out. Saya naik batu, naik petek-petek (jalur ilegal). Paspor saya 5 tahun cop, satu tahun tidak cop. Satu bulan saya dipenjara,” kata Fatimah, Selasa (03/03).
Dari 149 buruh migran yang dideportasi ke Nunukan, sebanyak 77 buruh migran mengaku akan berupaya kembali ke Malaysia. Sementara sisanya mengaku ingin pulang kampung dan mencari kerja di Nunukan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved