Kewenangan penyadapan yang saat ini dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu diubah. Sejauh ini, KPK tidak pernah menyalahgunakan kewenangan penyadapan tersebut.
Pendapat itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait rencana revisi UU KPK yang kini tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mahfud mengatakan, dirinya setuju apabila revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu bertujuan menguatkan. Ia menilai, usulan pembentukan dewan pengawas KPK justru akan melemahkan posisi KPK. :Selama ini kan menyadap itu kan bagus. Pengawasan itu perlu jika ada penyalahgunaan dalam penyadapan," ujar Mahfud kepada pers di MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Selasa (16/02).
Dijelaskan Mahfud, selama ini dalam melakukan penyadapan, langkah yang dilakukan KPK sudah benar. Misalnya, orang yang disadap oleh KPK, pasti menjadi tersangka. KPK, ujar dia, juga tidak pernah mengumumkan telah menyadap seseorang kecuali di dalam pengadilan.
“Tidak ada seorangpun yang terumumkan sudah disadap selain yang sudah diajukan ke pengadilan. Itu apa masalahnya, kok masih mau pengawasan," ujar Mahfud.
Mahfud juga mempertanyakan ketiadaan naskah akademik terkait revisi UU KPK. Dia menilai, harus ada alasan yang jelas jika tugas dewan pengawas KPK ditambah, khususnya dalam memberikan izin kepada KPK dalam melakukan penyadapan.
Naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan peraturan perundang-undangan.
“Apapun pilihannya, menurut saya harus ada naskah akademik. Harus dijelaskan pertimbangan akademisnya apa. UU itu perlu naskah akademik," ujar Mahfud.
© Copyright 2024, All Rights Reserved