Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pasangan calon independen Dony Mulyana Kurnia-Yayat Rustandi dan Ecek Karyana-Tatang Sudrajat sebagai peserta Pilkada. Dony-Yayat maju di Pilkada Kota Bandung, sedangkan Ecek-Tatang maju di Pillkada Kabupaten Sumedang.
Seperti dilansir website MA, Jumat (13/04), permohonan kasasi kedua pasangan tersebut ditolak majelis hakim atas alasan para pemohon kasasi tidak punya legal standing.
Permohonan kasasi kedua pasangan tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang sama yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Kedua pasangan ini mengajukan gugatan kasasi karena tidak diloloskan KPUD setempat sebagai peserta pilkada. Namun, MA menilai mereka tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan karena bukan peserta pilkada.
© Copyright 2024, All Rights Reserved