Mahkamah Agung (MA) menunda sementara proses sidang uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif. Alasan penundaan, karena masih ada uji materi UU Pemilu yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Juru Bicara MA Suhadi kepada pers, Senin (06/08). “Jadi ditangguhkan dulu karena masih ada uji materi di MK. Sampai ada putusan dari MK baru dilanjutkan kembali," terang dia.
Saat ini di MK terdapat dua gugatan UU Pemilu yang masih diproses yakni tentang ambang batas pencalonan presiden dan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Meski gugatan di MA tak berkaitan langsung, menurut Suhadi, aturan PKPU itu merupakan turunan dari UU Pemilu.
“Seandainya UU itu dibatalkan MK, jangan sampai produk di bawahnya berbeda dengan itu," katanya.
Lebih lanjut, Suhadi menambahkan, hakim akan mengkaji kembali apakah gugatan PKPU itu terkena dampak dari putusan MK atau tidak. "Nanti yang menilai hakim agung ada korelasi atau tidak," imbuhnya.
Hingga saat ini tercatat ada 6 permohonan yang mengajukan gugatan PKPU 20/2018 tentang larangan napi kasus korupsi mencalonkan diri sebagai legislatif. Sementara MK juga masih memproses gugatan soal ambang batas pencalonan presiden dan masa jabatan presiden dan wapres.
© Copyright 2024, All Rights Reserved