Mahkamah Agung (MA) membebaskan tiga mantan pimpinan DPRD Depok yang menjadi terdakwa korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp7,35 miliar. Ketiga terdakwa yang bebas itu masing-masing Sutadi (mantan ketua DPRD), Naming D Bothin (kini ketua DPRD Depok), dan Hasbullah Rahmad (kini ketua Badan Kehormatan DPRD Depok).
Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim tim F yang terdiri dari Hakim Nyak Pha (ketua), I Made Tarra, dan Muchsin pada 28 Maret 2007 dalam putusan perkara nomor 2929/K.Pid/2006. Putusan terhadap ketiganya berupa putusan {onslag van alle rechsvervolging}. MA mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa.
Sudah tentu putusan tersebut disambut gembira para terdakwa. Tak kecuali Sutadi, "Saya hanya mau mengucapkan syukur yang sebesar-besarnya kepada Tuhan," katanya.
Sebenarnya ada 17 terdakwa yang terdiri atas anggota dan pimpinan DPRD Depok dalam kasus itu. Selain ketiga terdakwa itu, masih ada 14 terdakwa lain yang berkas perkaranya terpisah dengan nomor 19/K.Pid/2007.
Keempat belas terdakwa yang belum diputus yakni Bambang Sutopo, Bambang Prihanto, Mazhab HM, Mansyuria, Rafi Ahmad, Machruf Aman, Ratna Nuriana, Sasono, Damanhuri, Kusdiharto, Hiras Tony Hutapea, Agus Sutondo, Christian Silaban, dan Haryono.
Sebelumnya pengadilan tinggi (PT) Jawa Barat memvonis 17 terdakwa itu dengan pidana setahun penjara. Para terdakwa juga diharuskan membayar ganti rugi yang bervariasi dari Rp172,2 juta-Rp386,9 juta.
Di tingkat pertama, PN Cibinong memvonis mereka dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka juga wajib mengganti uang pengganti antara Rp165juta-Rp439 juta. Jaksa menuntut mereka setahun penjara dengan perintah segera ditahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved