Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohamad Sanusi, mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai. Surat tersebut dikirimkan melalui pihak keluarga Sanusi kepada Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto.
Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Permadi, membenarkan pihaknya menerima surat pengunduran dari Sanusi pada hari ini, Senin (04/04).
Menurut Permadi, dalam surat tersebut Sanusi menyatakan resmi mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerinda sejak surat tersebut dibuat pada Sabtu (02/04).
"Sebenarnya kami tidak berhak membuka surat itu, karena ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto. Tetapi karena sudah disampaikan kepada kami, kami baca isinya, sejak dibuat surat ini saya Mohamad sanusi menyatakan mengundurkan diri dari Partai Gerindra. Jadi termasuk dari DPRD dan partai," kata Permadi di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Senin 4 April 2016.
Menurut Permadi, sidang yang digelar oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra merupakan agenda rutin, sehingga sidang tersebut bukan khusus untuk sidang Sanusi.
Permadi mengatakan, dengan adanya surat pengunduran diri dari Sanusi, maka majelis tidak perlu membahas permasalahan Sanusi.
Pengunduran diri sejak menulis surat. Sejak tanggal 2 April. Tapi karena Sabtu dan Minggu libur, baru diberikan tadi pagi.
“Pada saat kami rapat membahas masalah-masalah rutin. Jadi kami tidak membahas masalah khusus pak Sanusi, tapi rutin pelanggaran yang dilakukan anggota Gerindra. Misalnya ada anggota yang tidak membayarkan kontribusi, ada anggota yang ditahan. Itu pembahasan kami. Tapi mendadak datang surat pengunduran diri (dari Sanusi)," urai Permadi
Permadi menejlaskan, dalam surat tersebut Sanusi tidak menyebutkan alasan pengunduran dirinya. Namun menurut Permadi, DPP Gerindra sudah mengetahui alasan pengunduran diri Sanusi lantaran tersangkut kasus dugaan Suap yang tengah ditangani oleh KPK.
Untuk menyikapi surat pengunduran tersebut lanjut merupakan kewenangan DPP Gerindra. Sehingga Majelis Kehormatan Partai Gerindra tidak berwenang untuk memutuskan hal tersebut.
"Pihak yang nangani itu DPP bukan Majelis Kehormatan. Karena sudah bukan anggota Gerindra," kata Permadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved