Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat suku bunga penjaminan (LPS rate), baik untuk simpanan berdenominasi rupiah di bank umum maupun valuta asing (valas) sebesar 25 basis poin (Bps) menjadi 6,25 persen dan 8,5 persen. Sementara, bunga penjaminan simpanan berdenominasi valas dinaikkan 25 bps menjadi 1,5 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan keputusan kenaikan tersebut dilakukan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS yang digelar di luar jadwal rutin. “Biasanya penentuan tingkat bunga penjaminan hanya tiga kali setahun," katanya, Rabu (17/07).
Halim menyebut, kenaikan LPS Rate dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat bunga simpanan (deposito) bank yang sudah mulai naik akibat dampak dari kenaikan bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebanyak 100 bps menjadi 5,25 persen yang dilakukan beberapa waktu lalu.
LPS mencatat bunga simpanan berdenominasi rupiah telah meningkat 18 bps menjadi 5,31 persen untuk periode 31 Mei-6 Juli 2018. Sedangkan bunga simpanan valas naik 8 bps menjadi 0,78 persen pada periode yang sama.
Begitu pula dengan bunga pasar uang antar bank (Jakarta Interbank Offered Rate/JIBOR) overnight sudah naik secara rata-rata sekitar 45-48 bps. “Namun, risiko likuiditas masih relatif stabil, meski beberapa waktu terakhir ada tendensi yang meningkat terhadap risiko likuiditas," katanya.
Halim mengatakan, rasio sumber dana terhadap pinjaman (Loan to Deposit Ratio/LDR) bank umum meningkat menjadi 92,39 persen pada Mei 2018. "Ini menjadi tingkat LDR tertinggi sejak Januari 2018," imbuhnya.
Ia menjelaskna, meski pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) melemah dari 8,05 persen menjadi 6,54 persen pada periode tersebut, tapi pertumbuhan kredit tetap naik menjadi 10,54 persen.
LPS juga mencermati adanya tekanan dari pelemahan rupiah yang kini telah menyentuh kisaran Rp14.300 per dolar AS. Catatan LPS, rupiah melemah sekitar 6,65 prsen pada 31 Mei-6 Juli 2018.
© Copyright 2024, All Rights Reserved