Rencana lokalisasi perjudian yang mulai bergulir terutama oleh Pemda DKI Jakarta mulai ramai ditanggapi. Pro dan kontra pun atas rencana tersebut pun mulai terungkap.
Wakil Presiden Hamzah Haz mengatakan rencana lokalilasi perjudian perlu dikaji lebih dalam. Pemerintah mengharapkan rencana itu jangan menimbulkan dampak sosial dan menambah persoalan baru.
“Saya katakan, kita umat yang religius. Perlu untuk dikaji secara dalam meskipun dari segi ekonomi mendapatkan keuntungan. Tapi jangan sampai menimpulkan dampak sosial di masyarakat,” kata Wapres Hamzah Haz kepada pers usai sholat Jumat di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (12/4/2002).
Diakatakan Wapres yang juga Ketua Umum PPP, hal itu dikhawatirkan karena keadaan saat ini masih labil. Hingga sebaiknya masalah lokalisasi perjudian tidak menjadi proiritas. “Mungkin maksudnya baik. Tapi hasilnya tidak menunjukkan nilai atau stabilitas yang baik,” ujar Wapres lagi.
Wapres berpendapat agar lebih bagus uang yang dipakai untuk membuat lokalisasi perjudian itu digunakan untuk kegiatan lain yang lebih produktif dan lebih penting. Selain itu, menurutnya, pemerintah belum menerima usulan tersebut. “Lagi pula itu perlu dibahas di tingkat DPRD,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyetujui rencana dan langkah Pemerintah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu yang menyiapkan daerahnya sebagai tempat lokalisasi perjudian (kasino). Keputusan itu diambil Gubernur karena ia menilai upaya penertiban perjudian di wilayah DKI Jakarta selama ini tidak efektif.
"Namun, untuk itu terlebih dulu harus mendapat rekomendasi DPRD DKI Jakarta dan meminta masukan dari para ulama. Setelah mendapat persetujuan berbagai pihak, Pemerintah Provinsi DKI bersedia memfasilitasi pembangunan kawasan tersebut sebagai lokasi perjudian," kata Gubernur DKI Sutiyoso, seperti dikutip Kompas (Jumat 12/04/2002).
Sehari sebelumnya, Bupati Administratif Kepulauan Seribu Kholik Abdul Kadir melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik pulau-pulau di Kepulauan Seribu tentang rencana lokalisasi perjudian di Kepulauan Seribu.
Namun, secara terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Edi Waluyo tidak mau berkomentar banyak seputar rencana lokalisasi perjudian di Kepulauan Seribu. Apalagi menyangkut rekomendasi wakil rakyat. "Kami belum mendapat laporan mengenai hal itu," jelas Edi.
Anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Posman Siahaan mengatakan, DPRD DKI belum mendapat laporan mengenai permintaan lokalisasi, apalagi membahasnya.
"Tetapi apakah ada jaminan Pemerintah Provinsi DKI dengan adanya lokalisasi, judi akan hilang dari Jakarta? Jika nantinya diusulkan, seharusnya ada jaminan judi akan hilang," jelas Siahaan.
Ia juga mempertanyakan mengenai lokalisasi perjudian, karena bentuk perjudian jelas-jelas melanggar undang-undang. "Dua tahun lalu saya tegas-tegas menolak rencana lokalisasi karena memberikan dampak negatif bagi warga," ujarnya. Perjudian dilarang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
Siahaan mengakui, lokalisasi bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Bayangkan perputaran uang dalam sehari dari perjudian bisa mencapai ratusan milyar. Sayang kalau itu hanya jatuh ke tangan-tangan oknum atau orang lain. Kan ada baiknya jika untuk perbaikan berbagai sarana dan prasarana, seperti jalan, jembatan, sungai, dan sebagainya," katanya.
Kendati begitu, lanjut dia, lokalisasi adalah alternatif pilihan terakhir dan harus disertai dengan pertimbangan dan persyaratan cukup kuat. Hal itu untuk lebih menertibkan jangan sampai lokalisasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Termasuk pembatasan lokasi tiga sampai empat pulau untuk kemudahan pengontrolan.
Sutiyoso menjelaskan, lokalisasi perjudian diperlukan bukan untuk memberantas, tetapi bertujuan mengurangi eksesnya. Sebab, judi dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. "Secara faktual judi merusak sendi kehidupan masyarakat. Kami sudah sudah keras untuk menutup tempat-tempat perjudian, tetapi tidak pernah berhasil," katanya.
Di tempat terpisah, Rektor Institut Agama Islam Indonesia (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr Azyumardi Azra mengatakan, dalam situasi sosial masyarakat di mana gejala judi makin meluas, ide lokalisasi judi bisa menjadi pilihan. "Saya tadi lihat di televisi, di tengah pasar pun orang main judi. Kalau ada lokalisasi, artinya kan para penjudi itu bisa diawasi, tidak lagi mewabah," katanya.
Tetapi Azyumardi mengingatkan, lokalisasi itu harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas, dan aparat betul-betul bisa menertibkan jika ada judi di luar lokalisasi.
Ia menunjuk lokalisasi perjudian di Malaysia yang dipusatkan di Genting Highland itu. Siapa pun yang akan memasuki kawasan tersebut identitasnya (KTP) diperiksa. Mereka yang beragama Islam tidak boleh masuk ke kawasan perjudian. Pemerintah Malaysia pun sangat tegas dalam menegakkan hukum.
"Kita harus menjaga agar jangan lokalisasi judi dibuat, tetapi di luar judi masih mewabah. Kalau itu terjadi, kan tujuan lokalisasi tidak tercapai. Ini yang harus dijaga oleh pemerintah," katanya.
Dari sisi hukum Islam, kata Azyumardi, membiarkan judi mewabah di tengah masyarakat akan menimbulkan mudarat yang lebih besar dibandingkan jika dibuatkan lokalisasi.
"Artinya, dari sisi hukum Islam, lokalisasi itu bisa diterima. Tetapi, ya itu tadi, jangan lagi ada judi di luar yang akhirnya tujuan menghindari mudarat yang lebih besar, tidak tercapai," katanya.
Sedangkan menyangkut masalah hukumnya, Adrianus Meliala - kriminolog dan pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, menyatakan, penerapan hukum bukan sekadar melihat pasal-pasal KUHP atau normatifnya. "Tetapi juga harus mempertimbangkan segi psikologis dan sosiologis hukum," katanya.
Menurut Meliala, dilihat dua hal tersebut, rencana lokalisasi perjudian di Kepulauan Seribu tidak menjadi masalah. Selama niatannya baik, tujuannya jelas, dan sudah dipertimbangakan baik buruknya secara terbuka, serta secara konstituennya sah atau mendapat persetujuan DPRD. "Secara sosiologis hukum, penerapan pasal-pasal undang-undang tidak harus normatif, selama ada kebijakan publik yang diambil dan sah secara konstituen," katanya.
Sedangkan bagi polisi, kata Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anton Bachrul Alam, pada prinsipnya mereka memerangi perjudian di mana saja. "Kalau perjudian di wilayah yang ada penduduknya itu tidak boleh. Di Kepulauan Seribu itu ada penduduknya," katanya.
Namun demikian, kata Anton, terserah bagaimana masyarakat. Polda sebagai patner Pemerintah Provinsi akan mendukung setiap kebijakan Pemerintah Provinsi dan DPRD-nya.
Andaikan memang nanti ada lokalisasi perjudian, Anton menjamin, Polda Metro Jaya pasti mampu memberantas perjudian di luar lokalisasi itu. Saat ini, katanya, Polda Metro Jaya tidak mampu memberantas perjudian ilegal karena terlalu banyak pihak berkepentingan yang bermain di dalamnya.
Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu siap menjadi daerah lokalisasi perjudian. Bahkan, investor pun banyak yang tertarik, tinggal menunggu kebijakan resmi Pemerintah Provinsi DKI.
Meski belum menetapkan pulau yang dijadikan tempat lokalisasi, pemerintah setempat berencana menyiapkan satu pulau untuk kawasan lokalisasi. Sementara pulau-pulau lainnya dirancang sebagai lokasi penginapan bagi pemain ketangkasan tersebut.
Rencana lokalisasi perjudian di Kepulauan Seribu sudah pernah dilontarkan Gubernur Sutiyoso pada pergantian tahun 1998 menuju 1999, menyusul penutupan tempat berbau judi.
Penutupan itu karena tragedi Ketapang yang menelan puluhan korban jiwa dan bangunan akibat sengketa di arena judi di Jalan Ketapang, dua bulan sebelum pergantian tahun. Otomatis kawasan perjudian seperti Pecinan di Jakarta Kota, dan Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, menjadi sepi.
Atas rencana ini, Perhimpunan Wisata Pulau Seribu pernah mengusulkan Pulau Putri Barat seluas 7,8 hektar dan Pulau Bintang seluas 7,7 hektar. Alasannya, bisa ditempuh dengan speed boat dalam waktu singkat dari Pantai Marina, Ancol.
© Copyright 2024, All Rights Reserved