Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi konfirmasi soal adanya gugatan itu. “Selasa, 24 Oktober didaftarkan. Sidangnya Senin, 6 November. Hakim yang menangani Lim Nurohim,” terang Humas PN Jaksel Made Sutrisna, Jumat (27/10).
Diketahui, berdasarkan situs resmi PN Jakarta Selatan, praperadilan Eddy didaftarkan dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Sedikitnya, ada sembilan permohonan Eddy yang menjadi materi praperadilan. Di antaranya, Eddy meminta hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah.
Selain itu, Politisi PDIP tersebut juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah, serta meminta agar hakim memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.
Eddy ditangkap KPK atas dugaan menerima suap terkait proyek pengadaan di Pemkot Batu, Jawa Timur, tahun anggaran 2017. Suap ini terkait proyek senilai Rp5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima. Eddy diduga mendapatkan komisi 10 persen atau Rp500 juta dari proyek tersebut.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.
KPK juga menyita uang tunai Rp100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved