Dewan etik Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua MK Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi pada beberapa waktu lalu. Dewan etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dewan etik MK pada 11 Januari 2018, hasilnya dewan etik menyatakan hakim terlapor (Arief) terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi,” terang juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK Jakarta, Selasa (16/01).
Dikatakan Fajar, tidak ada bukti yang menunjukkan Arief melakukan lobi-lobi politik kepada sejumlah anggota DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi. Meski demikian, Arief terbukti menghadiri pertemuan di Hotel Midplaza Jakarta untuk menemui sejumlah pimpinan Komisi III DPR tanpa surat undangan resmi dan hanya melalui telepon.
“Pada poin ini yang dipandang sebagai pelanggaran etik ringan,” katanya.
Dugaan pelanggaran etik itu sebelumnya dilaporkan sejumlah LSM yang mengajukan permohonan judicial review atas pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket kepada Dewan Etik MK.
Kecewa dengan fakta Arief menemui sejumlah anggota Komisi III DPR tersebut, mereka bahkan mencabut uji materi tentang hak angket yang menggugat keabsahan pansus Angket KPK.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang termasuk salah seorang pemohon uji materi mengatakan, pihaknya mewakili masyarakat sipil semula berharap akan ada putusan yang jernih, yang benar, dan adil atas keabsahan Pansus KPK.
“Tapi setelah ada masalah tadi, kedatangan yang bersangkutan (Arief Hidayat), ke Komisi III kita menjadi kecewa. Kecewa sekali dan putusannya kami menarik permohonan itu," ujar Busyro di Gedung MK, Jakarta, Kamis (07/12).
© Copyright 2024, All Rights Reserved