Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD). Pelapor adalah Supiadi yang menuduh anggota Komisi III DPR itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tulisannya melalui twitter.
"Supiadi melaporkan Ruhut Sitompul dalam kaitan pelanggaran UU ITE dan kode etik di mana dalam tweet yang bersangkutan ada kata atau kalimat yang dianggap kurang elegan disampaikan dalam ruang publik," kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (03/10).
Menurut Syarifuddun, dalam rapat pleno MKD, anggota mahkamah menyepakati kasus ini bakal ditindaklanjuti dengan dugaan pelanggaran kode etik. Pelapor, kata dia, membawa beberapa bukti berupa screen capture Twitter Ruhut. "Yang bersangkutan juga akan menghadirkan saksi," ujar Syarifuddin.
Ruhut, yang menjadi anggota Komisi Hukum DPR, mengakui dirinya kerap kali membalas cuitan melalui akun Twitter-nya dengan kata-kata tak pantas. Namun, menurut dia, hal tersebut adalah bentuk sebab-akibat dari percakapannya di media sosial.
"Pertanyaanku, kau dibilang anjing, penjilat, lalu dihina, kalau kau diam, kau orang gila. Aku orang waras. Aku boleh bilang ini sebab-akibat," kata Ruhut.
Ruhut tak khawatir jika dia dijerat hukum. "Nanti kalau ditanya, kau kok gitu, (aku jawab) dia pun ganggu duluan. Kalau aku tidak balas, aku orang gila. Aku kan orang waras," ujar Ruhut,
Sekedar informasi, ini adalah kali kedua Ruhut berurusan dengan MKD. Sebelumnya, MKD menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis terhadap Ruhut setelah diadukan oleh Pemuda Muhammadiyah karena menyebut kepanjangan HAM menjadi "hak asasi monyet".
MKD berharap sanksi ringan berupa peringatan tertulis itu akan membuat Ruhut lebih berhati-hati dalam berbicara dan bersikap, juga memperhatikan etika sebagai anggota DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved