Pemerintah memutuskan menambah kuota impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 400.000 ton untuk memenuhi kebutuhan pasar konsumsi dalam negeri. Keputusan impor ditempuh, karena penurunan produksi gula dalam negeri.
Kepada pers, Senin (16/01), Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, tambahan alokasi gula mentah tersebut diluar alokasi untuk kebutuhan industri makanan minuman dalam negeri. Tambahan kuota tersebut diberikan kepada 8 perusahaan rafinasi dalam negeri.
"Untuk mengisi kekurangan produksi, harus diimpor untuk diolah menjadi gula kristal putih. Penugasan itu diberikan langsung ke produsen. Untuk tahap pertama, 400 ribu ton gula mentah," terang Mendag.
Pemberian tambahan kuota impor gula mentah tersebut di luar kebutuhan industri makanan minuman yang pada tahap pertama sudah diberikan izin importasi sebanyak 1,5 juta ton.
"Ini berbeda dengan (kuota) untuk industri makanan minuman. Kami akan menjaga untuk industri makanan minuman tersebut tidak bocor ke pasar konsumen, sehingga benar peruntukkannya," tegas Enggartiasto.
Sekedar informasi, konsumsi gula nasional berkisar antara 3,2 juta-3,5 juta ton per tahun, dengan asumsi minimum sebanyak 250.000 per bulan. Sementara, untuk jumlah produksi gula tebu dalam negeri hanya berkisar 2,1 juta ton. Artinya, ada kekurangan sekitar 1 juta ton tiap tahunnya.
Pemerintah mematok harga eceran tertinggi untuk gula kristal putih sebesar Rp12.500 yang tertuang dalam kesepakatan kerja sama antara para produsen dan distributor.
Pemerintah menyatakan bahwa skema impor gula mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih tersebut tidak untuk seterusnya. Langkah tersebut diambil untuk memenuhi kekurangan saat ini, sembari membenahi industri gula dalam negeri.
"Tujuan kami adalah mandiri, tetapi kami belum bisa mencapai karena pabrik gula tebu masih menghadapi kekurangan lahan tebu. Untuk BUMN, kami akan minta mereka untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas dengan efisien," tandas Mendag.
© Copyright 2024, All Rights Reserved