Kementerian Agama menetapkan jumlah kuota haji tahun 2017 atau 1438 Hijriah sebanyak 221.000 orang. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 52.200 jamaah dibanding tahun 2016 yang berjumlah 168.800 jamaah.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017 yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 9 Februari 2017 lalu.
“Dari jumlah 221.000 itu, sebanyak 204.000 merupakan kuota jamaah haji reguler dan sisanya 17.000 adalah jamaah haji khusus,” sebut Keputusan Menag tersebut seperti dikutip Rabu (22/02).
Dalam putusan itu juga disebutkan ntuk kuota haji reguler sebanyak 204.000 orang itu akan mendapat jatah pendamping haji 1.482 orang, lalu untuk jamaah haji khusus, dengen begitu total jamaah menjadi 202.518 orang.
Sedangkan untuk jamaah haji khusus, dengan jumlah pendamping haji sebanyak 1.337 orang, maka kuota haji khusus akan menjadi 15.663 orang.
"Apabila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler pada saat keberangkatan, maka sisa kuota dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi," tulis putusan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved