Fahri Hamzah meminta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak langsung menindaklanjuti permintaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentang pemberhentiannya Hamzah sebagai wakil ketua DPR ataupun anggota DPR. Kuasa Hukum Fahri mengirimkan surat kepada pimpinan DPR bahwa Fahri telah menggugat pemecatannya dari PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, dalam surat yang disampaikan ke Pimpinan DPR, Senin (11/04), pihaknya menggunakan alasan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Pasal 241 ayat (1) UU MD3 menyebutkan, dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal tersebut diperkuat dengan Pasal 15 ayat (2) Tatib DPR yang mengatur, dalam hal belum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR tidak menindaklanjuti usulan partai politik atau Pemberhentian Anggota kepada Presiden. “Jadi, mohon agar tidak melakukan tindakan apapun kepada Pak Fahri baik sebagai anggota DPR maupun pimpinan DPR," ujar Mujahid.
Tim hukum Fahri juga menilai, surat pemberhentian kliennya cacat hukum. Sebab, Pasal 14 ayat (1) mengatur pemberhentian anggota DPR diusulkan oleh ketua umum atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Nomor B-38/K/DPP PKS/ 1437 a quo hanya ditandatangani oleh Presiden PKS Sohibul Iman dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan DPP PKS Mardani Ali Sera.
"Surat itu cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil," kata Mujahid.
Terhadap permintaan kuasa hukum tersebut, pimpinan DPR belum menentukan sikap. Namun, Pimpinan DPR Ade Komarudin dan Fadli Zon berjanji menindaklanjuti surat permohonan yang diajukan pengacara Fahri tersebut. Surat itu akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR yang digelar pada Selasa (11/04).
© Copyright 2024, All Rights Reserved