Sidang kasus korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/07). Sidang kali ini, mendengarkan saksi Betty Halim pemilik PT Millenium Dana Sekuritas yang aktif melakukan perdagangan saham di bursa.
Tim kuasa hukum yang diketuai, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kesaksian yang diberikan saksi tersebut meragukan dan bertentangan dengan keterangan sebelumnya. Apalagi saat di BAP, pada KTP saksi beragama Kristen, namun ketika disumpah sebagai saksi, mengaku beragama Budha.
“Jadi apa yang dijadikan pegangan kalau sumpahnya saja sudah kacau balau. Bagi kami, keterangan yang diberikan saksi sangat meragukan. Sehingga kesaksiannya tidak kuat. Bahkan, saksi ini seringkali berbicara tidak konsisten dalam sidang-sidang sebelumnya. Misalnya, dalam sidang Helmi Kemal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina,” katanya kepada politikindonesia.com di PN.Jakpus, Rabu (18/07).
Namun, lanjut Yusril, fakta ini berbeda sekali dalam kesaksian Edward. Sayangnya, Edward, sudah diadili dan divonis bersalah. Hingga saat ini, dia sudah ditahan selama 7 bulan. Lain halnya dengan Betty yang sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan masih bebas berkeliaran.
“Kami juga sudah menunjukkan bukti bahwa Betty diindikasi memberikan keterangan tidak benar. Selama ini Betty menyatakan saham itu milik Ortus. Padahal berdasarkan surat ini jelas saham itu milik dia sendiri. Bahkan saham 2/3 sebagai pengendali. Ini merupakan bukti yang dimiliki untuk pembelaan Edward,” ungkapnya.
Dia mengatakan, bukti tersebut sempat ditolak/diakui oleh Betty dalam sidang lalu. Helmi tadi tidak mengelak dan akhirnya mengakui. Maka, saat ini terbuka jelas bahwa saham di PT Sugih, dimemiliki oleh Betty sekitar 23,6 persen. Prinsipnya dengan saham sebesar itu, Betty yang mengendalikan perusahaan.
“Jadi sebenarnya, Edward tidak pernah bertemu dengan Helmi. Karena sahamnya sudah dijual di pasar modal,” tegas Yusril.
Dia menjelaskan, saat ini ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sedang menggugat Kejagung, terkait kasus saksi Betty yang tidak dituntut atau ditahan. Bahkan, saksi ini juga memberikan keterangan yang saling bertentangan.
“Dalam laporan BPK, nama Edward tidak ada sama sekali. Justru, yang ada adalah nama saksi ini dan Helmi. Helmi pun sudah dipidana dan dinyatakan bersama-sama Betty melakukan tindak pidana bersama. Tapi Betty tidak ditahan,” paparnya.
Untuk langkah selanjutnya, tambah Yusril, pihaknya akan melakukan perlawaan, terkait pra peradilan yang sudah diterima, status tersangkanya gugur. Namun, jaksa masih memproses tuntutan di persidangan.
“Walaupun perkara Edward sudah diputuskan pada praperadilan di Jakarta Selatan dan dikabulkan. Tapi kami sudah meminta supaya perkara ini dihentikan dan dicabut dari register perkara. Tapi kemudian oleh jaksa tetap dilanjutkan. Kami pun tidak tinggal diam, kami akan mengadukan perkara ini ke polisi dan Kejagung,” ulasnya.
Menurutnya, putusan praperadilan merupakan putusan pengadilan Jakarta Selatan. Putusan itudianggap benar/sah dan berlaku sebelum dibatalkan oleh putusan yang lain. Namun, hingga saat ini tidak ada putusan yang membatalkan putusan pengadilan Jakarta Selatan.
Menanggapi keberatan soal praperadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tas Arifin, menjelaskan hal tersebut bukan ranahnya sekarang, karena persoalan itu sudah dianggap selesai. Dan, sidang yang sedang berjalan di PN Jakpus ini sudah masuk pembuktian dari perkara pokok.
“Jadi kalau tim pengacara terdakwa mau pelaporkan ke Kekagung, silahkan saja. Saya bukan menantang, tapi apa yang sudah dilakukan saat ini sesuai dengan aturan. Apalagi, perkara ini sudah teregister dan pimpinan sudah tahu. Proses ini masih berjalan dan tetap akan berjalan sesuai dengan UU yang berlaku,” tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved