Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaporkan dua pabrik Mitsubishi di Indonesia telah melepas 300 pekerja karena rasionalisasi atas tekanan menurunnya operasional.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan, 200 orang pekerja tadi berasal dari pabrik perakitan mobil-mobil niaga Mitsubishi seperti L300, Colt Diesel, dan T120 SS, yang dijalankan oleh PT Krama Yudha Ratu Motor (KRM) dan 100 orang lagi dari pabrik pembuat komponen dan suku cadang yang dikelola PT Mitsubishi Krama Yudha Motor dan Manufacturing (MKM).
“Ini berdasarkan laporan yang kami terima. Mereka bukan perusahaannya yang tutup, tapi pengurangan karyawan karena permintaan produksi turun, karena permintaan di masyarakat Indonesia juga turun. Produksi ekspornya juga, berarti kan permintaan dari luar negeri juga begitu,” kata Said kepada pers, Senin (15/02).
Said menyebut pengurangan pekerja ini tergolong tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pada KRM dikatakan PHK terjadi meliputi karyawan tetap, sementara MKM hanya karyawan kontrak. “KRM itu lebih dulu, Januari. Kalau MPM setelahnya, Januari-Februari,” ujar Said.
Said menjelaskan, sebagian besar dari 300 pekerja adalah anggota Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI),. Tidak ada kendala soal pemberian hak pekerja terkait PHK, namun yang disesali jumlah pengangguran di Indonesia semakin banyak.
“Kalau PHK pasti angka pengangguran meningkat, kemiskinan pasti meningkat juga,” kata Said.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KRM dan MKM terkait keterangan ini. Pihak PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) yang berperan menjadi importir dan distributor mobil-mobil Mitsubishi di Indonesia belum berkomentar soal masalah ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved