Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis dini hari (08/05), dalam rapat pleno menetapkan dan mengesahkan hasil rekapitulasi penghiitungan suara nasional DPR dan DPD dari Provinsi Papua.
"Dengan demikian hasil penghitungan suara DPR dan DPD dari Provinsi Papua dengan segala catatannya ditetapkan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU pusat, Jakarta (08/05).
Menurut Husni, hasil rekapitulasi disahkan meski masih ada catatan dari Partai Nasdem. Namun, catatan tersebut cukup dituliskan dan bisa menjadi pijakan bagi parpol tersebut untuknmenempuh langkah hukum jika hasil yang ditetapkan tidak sesuai dengan pencermatan.
Perolehan suara tertinggi di Papua diraih Partai Demokrat dengan 700.150 suara. Lalu PDIP sebanyak 491.591 suara. Kemudian Gerindra dengan 303.396 suara, Nasdem 298.176 suara, Golkar 257.767 suara, PKB 251.772 suara, dan PAN sebanyak 193.145 suara. Selanjutnya, PKS sebanyak 159.653 suara, Hanura 135.257 suara, PPP 105.766 suara, PKPI 50.432 suara, dan terakhir PBB 16.265 suara.
Hingga saat ini KPU telah mengesahkan suara nasional di 22 provinsi. Menjelang 9 Mei 2014, KPU harus menetapkan suara dari 11 provinsi lagi.
Sesuai UU Pemilu Nomor 8/2012, pengumuman hasil pemilu nasional harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved