Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan pemilihan presiden akan dilaksanakan pada Juli 2014. Saat ini KPU mulai menyiapkan disain tahapan pemilu presiden. Namun hingga saat ini, DPR belum mengambil keputusan revisi UU Pilpres.
"Tahapan pilpres itu kami estrimasi sekitar Juli 2014, yang harus kami tetapkan nanti dalam rapat pleno adalah memutuskan kapan hari H. Setelah itu kami pukul mundur sekitar awal Januari akan dimulai tahapn," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Kamis (26/09).
Menurut Ferry, jika merujuk pada pemilu 2009 maka pemilihan presiden juga digelar pada Juli 2009. Karena tahapan pilpres dilaksanakan dua bulan setelah pemilu legislatif berlangsung.
Hal ini lantaran untuk memastikan syarat pengajuan calon presiden harus menanti hasil perolehan suara pileg. Jika UU Pilpres tidak diubah, pengajuan kandidat harus memenuhi syarat 20% perolehan kursi di DPR. Pileg 2014 sendiri, sudah dipastikan akan berlangsung pada 9 April 2014.
Ferry menjelaskan, tahapan pilpres akan dimulai dengan proses perencanaan, memastikan regulasi, proses pendaftaran pasangan calon, kampanye, hingga debat antar kandidat. Dalam tahapan, juga akan diatur teknis pelaksanaan.
“Selama aturan KPU tentang tahapan dan pelaksanaan pilpres belum dibentuk maka per seorangan yang sudah mulai melakukan kampanye sebagai capres belum dihitung sebagai kandidat,” ujar Ferry.
Selain itu, kata Ferry, kegiatan kampanye yang mereka lakukan pun belum bersinggungan dengan aturan kampanye manapun. Namun, jika melibatkan partai politik seperti konvensi capres yang dilaksanakan Partai Demokrat, dihitung sebagai kegiatan partai.
"Konvensi kami anggap sebagai kegiatan Partai Demokrat dan dalam aturan kampanye pemilu partai sudah diperbolehkan selama tidak melakukan kampanye di media massa dan kampanye terbuka," jelas Ferry.
Sementara, pembahasan di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat terkait revisi Undang-undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) masih berakhir buntu pada Rabu (25/9) kemarin. Baleg DPR memutuskan untuk kembali mengelar rapat pleno pada tanggal 3 Oktober mendatang.
Empat fraksi bersikeras agar UU Pilpres diubah. Mereka adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.
Sedangkan lima fraksi lainnya menilai UU Pilpres tak perlu diubah. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
© Copyright 2024, All Rights Reserved