Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kegiatan kampanye dilakukan pada masa tenang, 3 hari jelang pencoblosan. Jika ada pasangan calon yang melakukan kegiatan kampanye akan dibubarkan.
"Ada tiga hari masa tenang sebelum masa pelaksanaan pilkada. Kalau ada aktivitas yang berkaitan dengan kampanye di masa tenang maka di Peraturan KPU tidak diperbolehkan," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantornya, Jakarta, Rabu (01/02).
Masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 sendiri akan dilaksanakan pada 12-14 Februari 2017. Sigit menegaskan, KPU tidak akan memberikan dispensasi apapun berkaitan dengan kegiatan pasangan calon di masa tenang.
Ia mengatakan, penggunaan masa tenang untuk kegiatan pilkada sudah di luar tahapan kampanye yang diatur UU. "Ya tentu kita tidak memberikan izin. Kalau tetap dilakukan bisa dibubarkan," tegasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengonfirmasi akan adanya kegiatan massa yang bertepatan dengan masa tenang Pilkada 2017. Menurut panglima, kegiatan yang akan melibatkaan banyak orang tersebut harus dipastikan tidak membawa atribut politik di dalamnya.
TNI, terang Gatot, juga siap membantu menindak kegiatan yang apabila ditemukan pada masa tenang berkaitan dengan pilkada. "Kalau itu dilakukan ormas di luar kontestan pemilu, timses, maka itu harus diserahkan kepada pemerintah. Karena itu kan bukan lagi ranah pemilu," pungkas Sigit.
© Copyright 2024, All Rights Reserved