Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang kini bergulir di DPR diharapkan selesai dalam bulan ini. Dengan demikian, KPU mempunyai kerangka hukum yang jelas dalam menyelenggarakan tahapan pilkada serentak 2017.
“Idealnya bulan April lalu, selesainya revisi UU Pilkada karena kami harus bekerja dengan kerangka hukum yang jelas. Namun, sekarang molor, dan DPR bersama pemerintah berjanji akan selesai pada akhir bulan ini. Kami harapkan benar-benar selesai pada akhir bulan ini, sehingga tahapan pilkada selanjutnya tidak terganggu,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada pers, Rabu (25/05).
Dikatakan Hadar, jika revisi tidak selesai bulan ini, akan berpengaruh pada tahapan pilkada yang sudah dijalankan penyelenggara. Apalagi, jika ada perubahan signifikan dalam revisi tersebut.
Hadar mencontohkan, syarat dukungan untuk calon perseorangan yang telah ditetapkan KPU 6,5 persen sampai 10 persen dari jumlah pemilih. “Tiba-tiba dalam revisi UU Pilkada, DPR dan pemerintah menaikkan syarat tersebut, maka akan mengganggu tahapan dan persiapan peserta dan penyelenggara pilkada,” ujar dia.
Dalam menyelenggarakan pilkada, tambah Hadar, KPU masih berpatokan pada UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 dengan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sampai saat ini, ujar dia, KPU sudah menetapkan satu Peraturan KPU yaitu PKPU terkait Jadwal, Tahapan, dan Program Pilkada Serentak 2017.
Sementara PKPU lainnya baru selesai diuji publik dan sudah dikirimkan ke DPR untuk dikonsultasikan, seperti draf PKPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan, draft PKPU Nomor 6/2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pilkada, draf PKPU Nomor 7 tentang Kampanye Pilkada, dan draft PKPU Nomor 10 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.
“Kita sudah kirim draf PKPU ke DPR untuk dikonsultasikan, tetapi belum bisa dilakukan sampai hari ini. Tidak tahu alasannya apa, tetapi kita menunggu agar selesai dikonsultasikan PKPU tersebut ditetapkan,” tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved