Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, calon kepala daerah yang akan maju Pilkada dan tercatat tidak menyetorkan LHKPN kepada KPK akan disanksi.
"Tentunya sanksi terkait dengan sanksi yang ada. Nanti, kita juga koordinasi dengan KPK. Apakah mereka melaporkan harta kekayaannya yang dipunyai," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sabtu (01/10).
Menurut Ferry, sanksinya yakni bisa diputuskan oleh KPU tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri maju dalam Pilkada. "Iya sanksinya kalau tidak memenuhi syarat calon ya tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ferry.
Ferry berujar, LHKPN dari setiap calon sangat penting bagi keterbukaan kepada publik. "Ini menjadi sangat penting, mereka kan calon dari pejabat publik," kata Ferry.
Sependapat dengan Ferry, komisioner KPU lainnya Hadar Nafis Gumay mengatakan, penyerahan LHKPN ke KPK adalah salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap pasangan calon (Paslon). Usai itu, laporan bukti penerimaan LHKPN dari KPK diserahkan ke KPU. "Karena ini syarat maka harus dipenuhi. Untuk KPU cukup dipenuhi bukti penerimaan laporan tersebut dari KPK," kata Hadar.
Hadar menegaskan, jika paslon tidak memenuhi syarat tersebut. Maka paslon tidak akan ditetapkan sebagai paslon peserta Pilkada atau dengan kata lain dianggap TMS."Kalau tidak ada bukti tersebut maka tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon. Iya TMS," kata Hadar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 mendatang.
Loket khusus penerimaan LHKPN bakal calon kepala daerah sudah dibuka sejak 21 September hingga 3 Oktober 2016 di ruang auditorium gedung KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved