Kembali Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Bakauheni dan Satuan Tugas {Seaport Interdiction} (SSI) menggagalkan penyelundupan narkoba dari Sumatera ke Pulau Jawa. Kali ini petugas berhasil menyita 270 gram shabu-shabu dan 900 butir pil ekstasi di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (7/5), malam.
Barang-barang yang termasuk psikotropika golongan I itu diamankan dari mobil Opel Blazer BG-1682-LI yang dikendarai Abi Toib (42) dan ditemani istrinya Firti Ramadani (22), serta Ica (26), teman Fitri. Ketiganya mengaku warga Jalan Adi Sucipto RT 42 RW 12, Sukarame, Palembang, Sumatera Selatan.
Petugas menemukan barang terlarang itu dalam speaker kendaraan yang dikemas dengan rapi. Shabu-shabu dikemas dua paket yang dibungkus plastik kecil, sementara itu, 900 pil ekstasi terdiri atas 813 pil hijau merek {Butterfly} dan 87 pil warna merah jambu.
Kepada petugas, Abi Toib mengaku bahwa dirinya berangkat dari Palembang menuju ke Bandung untuk mengantar istrinya menemui sanak famili dan tidak bermaksud menjual narkoba. Namun narkoba tersebut diakui miliknya. "Saya akui barang-barang itu milik saya dan saya juga pengedar serta pemakai. Namun, saya tidak bermaksud menjual barang ini ke Jakarta maupun ke Bandung," kata Abi kepada petugas yang diamini istrinyadan Ica di Markas KPPP Bakauheni.
Sementara itu, Fitri dan Ica mengaku tidak mengetahui kalau Abi membawa pil ekstasi dan shabu-shabu. "Saya tidak mengetahui suami saya membawa pil ekstasi dan shabu-shabu. Ia mau berangkat ke Bandung karena ajakan saya," ujar perempuan cantik itu di hadapan petugas.
Setelah memeriksa ketiga orang tersebut, polisi langsung menetapkan Abi Toib sebagai tersangka kepemilikan barang psikotropika golongan I dengan ancaman hukuman 4 hingga 15 tahun penjara.
"Berdasar pada keterangan mereka, kami menetapkan Abi Toib sebagai tersangka karena dengan sengaja menyimpan, memiliki, dan menggunakan barang haram tersebut," kata Inspektur Polisi Satu T.B. Benny Shandra selaku Kepala KPPP Bakauheni, saat mendampingi Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi M. Juni, kemarin.
Sementara itu, Fitri dan Ica, ujar Benny Shandra, masih berstatus saksi dan akan dites urine. Jika terbukti sebagai pengguna, keduanya dapat dijerat Undang-Undang Psikotropika. "Dari hasil pemeriksaan, untuk sementara istrinya (Fitri) dan Ica masih sebatas saksi dan menunggu hasil pengembangan. Hari ini juga mereka akan kami hadapkan ke polres untuk pengembangan kasus lebih lanjut," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved