Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar, yang menjerat mantan walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Penerbitan sprindik baru ini menyusul putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Ilham.
“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Rabu (10/06).
Setelah kalah di praperadilan, KPK memang diharuskan mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar itu. KPK pun sudah mengembalikannya.
Namun setelah dikembalikan pada Selasa (09/06) kemarin, penyidik kembali menyita lagi barang bukti di PDAM dan PT Traya Tirta Makassar tersebut atas dasar sprindik yang baru.
“Dengan dikeluarkannya sprindik baru penyidik kembali menyita barbuk tersebut," ujar Priharsa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved