Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait dengan perkara korupsi yang menyeret nama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Namun perkara korupsi apa yang tengah diselidiki, KPK masih merahasiakannya.
Kepastian bahwa sprinlidik telah terbit, disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo kepada pers, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (25/07). “Sudah dong (dibuka penyelidikannya untuk Nurhadi)," kata Agus.
Agus mengatakaa, sprinlidik itu telah diteken pada Jumat, 22 Juli 2016. Namun Agus enggan menegaskan perkara apa yang telah dalam proses penyelidikan itu. “Kalau tidak salah Jumat setelah mendengarkan banyak saksi ditanya kan mungkin teman-teman (penyelidik KPK) memutuskan untuk melakukan penyelidikan sendiri," ujar Agus.
Nurhadi sendiri telah dicegah KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Bahkan, KPK juga menggeledah rumah dan kantor Nurhadi. Bahkan, dalam penggeledahan di rumahnya, penyidik KPK menemukan uang tunai, lebih dari Rp1 miliar.
Selain itu, kasus dugaan suap yang membelit Kasubdit Perdata MA Andry Tristianto Sutrisna juga sempat menyeret nama Nurhadi. Dari kedua kasus tersebut, Agus enggan membeberkan kasus mana yang akhirnya dibuka penyelidikan baru untuk Nurhadi. “Ya itu bisa dua-duanya. Ini masih tertutup untuk penyelidikan," tandas Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved