Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan AKP Reza Pahlevi yang merupakan ajudan Setya Novanto. Reza diperiksa sebagai saksi seputar keberadaan Novanto, saat menjadi DPO hingga mengalami kecelakaan 16 November.
“Ya sudah diperiksa. Reza diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui kronologis peristiwa selama saksi bersama SN (Setya Novanto) sebagai ajudan. Misal peristiwa kecelakaan 16 November 2017 lalu itu," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Jumat (19/01).
Febri menyebut, pemeriksaan tersebut itu dilakukan pada Kamis (18/01) kemarin di KPK. Febri menyebut pemeriksaan bisa terlaksana berkat koordinasi antara Polri dan KPK.
“Diperiksa di kantor KPK kemarin. Dari hasil koordinasi dengan Polri, prinsipnya ada kesepahaman bahwa penanganan kasus korupsi tentu perlu didukung termasuk kebutuhan pemeriksaan sebagai saksi. Kami hargai proses koordinasi yang sudah dilakukan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Reza sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK sebanyak 2 kali. Padahal, KPK telah berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta izin untuk memeriksa anak buahnya tersebut.
Saat ini, KPK telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka atas dugaan menghalangi proses penyidikan Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga bersekongkol memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik. KPK pun telah menahan keduanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved