Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang status pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan. Artinya, per 1 Oktober mendatang, Aguan pun akan leluasa untuk bepergian ke luar negeri.
"Itu pertimbangan penyidik karena belum ada perubahan status dia sebagai saksi," terang Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, kepada pers, di Jakarta, Jumat (30/09).
Sekedar informasi, KPK memintakan status cegah untuk Aguan per 1 April 2016 kepada Ditjen Imigrasi. Masa cegah itu berlangsung selama 6 bulan dan akan berakhir pada 1 Oktober 2016 mendatang.
Status cegah Aguan diberlakukan setelah KPK menangkap mantan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Sanusi ditangkap karena menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Sejauh ini, Aguan memang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Aguan juga beberapa kali telah diperiksa KPK serta bersaksi di pengadilan.
Kabar terakhir tentang Aguan yaitu ketika dia bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 22 September lalu.
Aguan datang bersama-sama dengan sejumlah pengusaha besar lainnya untuk mendengarkan program amnestui pajak. Sederet pengusaha yang ikut hadir di antaranya, Aburizal Bakrie, Surya Paloh, Arifin Panigoro, Raam Punjabi, Hary Tanoesoedibjo dan Oesman Sapta.
KPK menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak akan berpengaruh pada penanganan kasus. Sejauh ini baru ada 3 orang yang dijerat dalam kasus tersebut yaitu M Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro.
© Copyright 2024, All Rights Reserved