Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring akhirnya memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sutan Bhatoegana hingga 2 pekan mendatang. Pasalnya, dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Senin (23/03), kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
“Karena mau ada libur Paskah, sidang praperadilan dilanjutkan 2 minggu lagi pada tanggal 6 April 2015 supaya pihak termohon bisa dipanggil sekali lagi," ujar hakim Asiadi sebelum menutup sidang.
Sidang itu semula dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00. Namun, karena pihak termohon tidak juga hadir, sidang akhirnya dijadwalkan ulang untuk dimulai pada pukul 11.30 WIB. Namun, hingga waktu yang ditentukan, kuasa hukum KPK tidak kunjung datang.
Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, sempat melontarkan kekecewaannya terhadap KPK di ruang persidangan. Menurut dia, KPK melakukan korupsi waktu dan menghambat dimulainya sidang praperadilan. “Ini statement pribadi saya, Yang Mulia, saya bebas mengungkapkan bahwa KPK itu sudah melakukan korupsi waktu," kata Eggi.
Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Eggi mengatakan, ada kejanggalan dalam penetapan Sutan sebagai tersangka.
Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Sutan juga mempersalahkan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Sutan. Menurut Eggi, penahanan tersebut dilakukan tanpa lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap Sutan, dan pemeriksaan saksi-saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved