Hakim tunggal Sihar H Purba memutuskan untuk menunda permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu terhadap penetapan tersangkanya. Sidang ditunda, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai pihak termohon berhalangan hadir dan mengajukan surat permohonan penundaan sidang selama 2 pekan.
“KPK hari ini tidak siap mengikuti persidangan dan mereka sudah kirim surat. Sidang ini kita tunda sampai waktu yang ditentukan," ujar Sihar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/06).
Ia menyatakan, jadwal sidang selanjutnya akan ditentukan oleh Ketua PN Jakarta Selatan karena terhitung tanggal 2 Juli, ia akan cuti. Jadwal akan ditentukan oleh pengadilan setelah Sihar meminta ketua pengadilan untuk mencarikan pengganti hakim. “Nanti setelah ditetapkan hakim pengganti, baru nanti dipanggil kembali pihak pemohon dan termohon," ujar Sihar.
Bagaimanapun, tim kuasa hukum Barnabas tetap menghormati ketidakhadiran KPK yang disertai alasan. Namun mereka berharap sidang praperadilan untuk kliennya tetap bisa digelar.
“Ya seperti kita lihat dan dengar di sidang, kita datang dan siap membacakan gugatan, tapi pihak termohon tidak hadir dan mengirim utusan untuk menyampaikan surat meminta penundaan dua minggu," ujar pengacara Barnabas, Yuherman.
Dikatakan Yuherman, alasan permintan tunda sidang adalah karena KPK sebagai pihak termohon butuh waktu tambahan utuk mempersiapkan bukti, saksi dan ahli. "Itu belum termasuk ganti hakim. Kita tidak tahu kapan lagi sidang dijadwalkan. Hanya bisa menunggu," ujarnya.
Yuherman mengatakan materi gugatan yang diajukan dalam praperadilan berkaitan dengan penetapan tersangka dari KPK terhadap Barnabas, yang diterbitkan melalui dua surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 21 Maret 2014 dan 26 Maret 2015. Selain itu, tim kuasa hukumnya juga mempertanyakan perintah perpanjangan penahanan dari KPK terhadap kliennya yang dinilai berlarut-larut. “Kalau dihitung, waktu penahanan Pak Barnabas sudah lebih dari 120 hari," ujar dia.
KPK pada Maret 2014 telah menetapkan Barnabas sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Memberano tahun anggaran 2009-2010. Dari nilai proyek sekitar Rp56 miliar, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp35 miliar.
Barnabas juga menjadi tersangka dalam proyek lainnya. Pada Maret 2015, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.
Barnabas dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved