Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Rabu (05/07) sore. Ia ditahan usai diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam.
"KPK melalukan penahanan terhadap tersangka NA untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah memberi penjelasan.
Nur Alam tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB, didampingi sejumlah kuasa hukum. Setelah lebih dari tujuh jam diperiksa, Nur Alam terlihat keluar dari Gedung KPK menggunakan rompi tahanan KPK.
Terkait penahanan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sultra.
"Nanti siang pukul 14.30 WIB saya serahkan SK Plt Gubernur Sultra kepada Wagub Sultra agar pemerintahan tidak kosong dan berjalan," ujar Tjahjo, Kamis (06/07).
Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu. KPK mengatakan Nur Alam telah mengalihkan dana yang diterimanya menjadi sejumlah aset seperti tanah dan bangunan serta mobil.
Sebelumnya, KPK mengaku telah mengantongi laporan PPATK tentang dugaan rekening mencurigakan terkait Nur Alam. Laporan itu akan menjadi salah satu petunjuk KPK untuk kemudian menjerat Nur Alam dengan sangkaan TPPU.
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
© Copyright 2024, All Rights Reserved