Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Choel ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Hambalang, Senin (06/02) sore.
Mengenakan rompi tahanan, Choel yang keluar dari ruang pemeriksaan mengaku bersyukur dengan penahanannya. "Syukur Alhamdulillah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan, masa yang sudah saya tunggu sekian lama," ujar dia.
Choel bersyukur karena selama ini ia merasa terkatung-katung dengan status hukumnya sebagai tersangka. Choel berharap, KPK segera menuntaskan berkas perkaranya sehingga segera bergulir ke pengadilan.
"Tentu saya dengan tim pengacara akan berusaha mencari keadilan yang sebenarnya untuk saya dan keluarga saya," kata Choel.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan adik kandung Andi Alifian Mallarangeng itu sebagai tersangka sejak 21 Desember 2015 lalu. Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu, untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Dia diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp4 miliar dari proyek ini sebagaimana disebutkan dalam putusan majelis hakim untuk Andi Mallarangeng.
Dia disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved