Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Anas Urbaningrum dan pengacaranya untuk membantah dakwaan KPK dengan fakta dan bukti-bukti. Eksepsi Anas tidak hanya imajiner, tetapi juga absurd dan ilusif. Publik kian cerdas dan tidak mungkin berkali-kali tertipu dengan silat lidah yang tanpa henti.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menanggapi nota keberatan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan tim penasehat hukumnya.
Keberatan pihak Anas imajiner, absurd dan ilutif dengan menuduh KPK diperintahkan pihak lain untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Eksepsi Anas juga sama dengan lawyer (pengacara), tidak hanya imajiner, tetapi juga absurd dan ilusif. Publik kian cerdas dan tidak mungkin berkali-kali tertipu dengan silat lidah yang tanpa henti," ujar Bambang, Jumat (06/06) malam.
Bambang pun meminta Anas dan tim pengacaranya untuk membuktikan pernyataan mereka dengan fakta dan bukti-bukti yang nyata. "Bukan fiksi, apalagi ilusi," tambahnya.
Dikatakan Bambang, KPK dengan senang hati akan bertarung argumentasi hukum dan barang bukti dengan pihak Anas. Diterangkannya, dalam menyusun surat dakwaan, KPK telah memeriksa puluhan saksi dan berbagai barang bukti lainnya, bukan hanya hanya berdasarkan keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Anas didakwa menerima pemberian hadiah berupa Toyota Harrier, Toyota Vellfire, biaya survei pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat sekitar Rp478 juta, uang senilai Rp116,5 miliar, serta uang sekitar US$5,2 juta. Mantan anggota DPR itu pun didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp23,8 miliar.
Dalam eksepsinya, Anas menganggap dakwaan Jaksa tidak masuk akal. Anas merasa, didakwa bukan oleh Jaksa KPK melainkan oleh bekas koleganya, mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Ia menilai, surat dakwaan Jaksa disusun hanya berdasarkan kesaksian satu orang yang diduganya merujuk pada Nazaruddin. Padahal, klaim Anas, keterangan Nazaruddin sangat tidak kredibel.
© Copyright 2024, All Rights Reserved