Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Choel merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
"Penahanan AZM diperpanjang selama 40 hari ke depan," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Jumat (24/02).
Mengenakan rompi tahanan KPK, Choel terlihat datang di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 13.45 WIB. Berselang 15 menit kemudian, Choel keluar dari gedung KPK.
"Syukur alhamdulillah masa 20 hari penahanan saya telah tiba waktunya, artinya argo sudah jalan. Berapa pun masa penahanan saya, nantinya 20 hari telah berkurang," ujar dia.
Sebagai informasi, Choel menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Dia diduga memanfaatkan jabatan kakaknya Andi Mallarangeng sebagai Menpora saat itu untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp4 miliar dari proyek ini.
KPK menjerat Choel dengan sangkaan pidana Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved