Hari ini, Jumat (12/01), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Keduanya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Pemanggilan terhadap dua orang tersangka ini sudah kami sampaikan tanggal 9 Januari dan direncanakan diperiksa besok (Jumat)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/01).
Menurut Febri, KPK menemukan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dengan Dokter Bimanesh Sutarjo.
KPK menduga kedua tersangka bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa.
Padahal, saat itu, Novanto yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP, sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang.
Bimanesh merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau. Sementara, Fredrich saat itu sebagai kuasa hukum Novanto.
Keduanya diduga bekerja sama agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya disangka melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved