Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Selasa (16/01). Tersangka dugaan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan proyek e-KTP atas tersangka Novanto itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, dr Bimanesh Sutarjo.
"Hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Datang dengan mengenakan seragam tahanan berwarna orange, Fredrich menyatakan bahwa pemanggilannya kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. "Iya yang mau melanjutkan silakan, kita buktikan yang maling siapa," kata Fredrich saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Fredrich sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Senin (15/01). Fredrich mengaku dicecar 7 pertanyaan oleh penyidik KPK seputar peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami Novanto sampai menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau.
“Saya sudah jelaskan seolah-olah adanya rekayasa dari medical record, itu karangan oknum tertentu. Itu asli medical record, ada di saya," ujar dia.
Seperti diketahui Fredrich dan Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan bersekongkol dan memanipulasi rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya pun telah resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/01) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/01) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved