Hari ini, Kamis (29/10), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
"GPN dan ES diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (29/10).
Gatot dan Evy telah tiba di gedung KPK menumpang mobil tahanan. Gatot tiba terlebih dahulu di gedung KPK sebelum Evy.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. KPK telah menahan Patrice pada Jumat (23/10/2015).
Gatot dan Evy diduga memberi uang Rp200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis yang juga teman kukiah Patrice.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved