Hari ini, Jumat (30/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Nurhadi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi berkaitan kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro)," terang Juru Bicara KPK Febri Dianysah kepada pers di Jakarta, Jumat (30/12).
Dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga memanggil seorang yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga yakni Sahiri alias Sahir alias Zahir. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro yang saat ini diketahui masih berada di luar negeri.
Adapaun nama Nurhadi mencuat ketika KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edi Nasution dan pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno. Edi ditangkap karena diduga menerima suap dari Doddy.
Setelah OTT tersebut, penyidik KPK juga menggeledah rumah Nurhadi dan menyita sejumlah dokumen dan uang. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, membuka penyelidikan baru terkait dengan Nurhadi. Namun, sampai saat ini status Nurhadi masih sebagai saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved