Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan selamat atas dilantiknya empat pejabat pemerintah oleh Presiden Joko Widodo. KPK mengingatkan, agar mereka segera melaporkan harta kekayaannya.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (17/01) mengatakan, kewajiban pelaporan harta kekayaan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 yang menyatakan penyelenggara negara dengan jabatan baru wajib melaporkan harta kekayaan atau laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Sekarang pelaporan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan mudah melalui e-LHKPN. Jika ada keraguan tentang proses dan kelengkapan, Tim LHKPN di bidang pencegahan KPK dapat membantu menjelaskan lebih lanjut," ujar Febri.
Menurut Febri, pelaporan LHKPN penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat negara kepada masyarakat. “Selamat bekerja untuk pejabat baru di Kabinet Kerja yang baru dilantik. KPK tentu berharap pencegahan korupsi tetap menjadi perhatian di masing-masing kementerian dan institusi yang dipimpin," tandas Febri.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi melantik empat pejabat yang baru hari ini. Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Yuyu Sutisna, Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko, Menteri Sosial Idrus Marham, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agum Gumelar.
Yuyu terakhir menyetor LHKPN pada 5 Desember 2016. Saat itu Yuyu menjabat sebagai Panglima Komando Operasi Angkatan Udara I. Yuyu tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 4 miliar.
Yuyu memiliki 9 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bogor, Bandung, dan Bekasi. Selain itu, Yuyu memiliki sejumlah kendaraan bermotor.
Disebutkan bila Yuyu memiliki 2 mobil Volkswagen (VW) yaitu VW Combi tahun 1969 dan VW Beetle tahun 1974. Selain itu, dia juga memiliki Toyota Hardtop tahun 1981.
Sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tercatat terakhir menyetor LHKPN pada 16 Agustus 2013. Saat itu, Moeldoko menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Mantan Panglima TNI itu tercatat memiliki belasan bidang tanah dan bangunan. Total harta kekayaannya Rp 34 miliar.
Sementara Idrus Marham terakhir melaporkan LHKPN pada 29 Desember 2009. Saat itu ia tercatat memiliki harta kekayaan Rp 10 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan, mobil, hingga simpanan emas dan tabungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved