Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Muhammad Santoso. MA menambah hukuman bagi mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menjadi 7 tahun.
“Permohonan kasasi JPU dikabulkan,” terang jaksa KPK Takdir Suhan, Kamis (05/10).
Majelis hakim Agung yang terdiri dari Abdul Latief, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar menilai Santoso terbukti menjadi perantara suap untuk hakim.
Santoso dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasasi yang diputus 20 September tersebut, hukuman Santoso diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Santoso. Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar SIN$28.000, tapi tidak terbukti akan memberikan suap itu kepada hakim, sebagai mana dakwaan Jaksa KPK.
Uang suap itu diberikan oleh pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani terkait gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu. Dalam perkara tersebut, Raoul merupakan penasehat hukum pihak tergugat, yakni PT KTP.
Perkara tersebut ditangani oleh tiga majelis hakim, yakni Partahi Tulus Hutapea, Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved