Telah menjabat selama 1,5 tahun sebagai wakil rakyat, ternyata belum semua anggota dewan memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah mereka yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK mencapai 209 orang, atau lebih sepertiga dari total 560 anggota DPR saat ini.
"Terkait dengan LHKPN, sampai hari ini dari DPR sudah 62,75 persen, itu yang memang kami terima sampai saat ini," terang Ketua KPK Agus Rahardjo kepada pers, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/03).
Meskipun tidak ada sanksi yang dikenakan, LHKPN merupakan salah satu transparasi yang dapat dipantau oleh publik. “Masih ada 37,25 persen dari total anggota DPR yang belum melaporkan LHKPN. KPK telah 2 kali mengirim surat untuk mengingatkan penyelenggara negara tersebut untuk segera melaporkan LHKPN," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di tempat yang sama.
KPK berharap para anggota dewan itu melaporkan harta kekayaannya sesegera mungkin. “Kami baca di pemberitaan memang ada imbauan pimpinan DPR agar yang belum menyerahkan segera melapor. Kami masih menunggu," ujar Priharsa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved